Sabtu, 30 Mei 2026

Kementan Perkuat Pengawasan dan Penindakan Mafia Pangan

Sabtu, 30 Mei 2026 16:00 WIB
Kementan Perkuat Pengawasan dan Penindakan Mafia Pangan
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan (topi hitam).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan nasional, termasuk minyak goreng.

Dilansir dari laman Kementan, langkah tersebut dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui penimbunan, permainan distribusi, hingga manipulasi harga di lapangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan mengatakan praktik mafia pangan biasanya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

"Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng," ujar Irham di Kementan, Senin.

Menurut Irham, pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar distribusi serta pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Ia menegaskan pengawasan ketat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan yang merugikan masyarakat.

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak," katanya.

Kementan juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha guna menjaga stabilitas pangan nasional.

Apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan dan permainan harga, Kementan memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.

"Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang," tegas Irham.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penindakan terhadap mafia pangan dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional.

"Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi," ujar Amran.

Data Kementan mencatat selama periode 2024-2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta tiga kasus yang melibatkan oknum pegawai internal dengan total 77 tersangka.

Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementan juga telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.

Salah satu pengungkapan terbesar ialah kasus beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Kementan menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan terhadap mafia pangan akan terus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kementan Pastikan Industri Sawit Tetap Normal, Harga TBS Petani Dijaga
Kementan Perkuat Pengawalan Program Pertanian di 38 Provinsi Lewat BRMP
Kementan Percepat Optimasi Lahan untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Kemarau 2026
Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan
komentar
beritaTerbaru