Sabtu, 11 Juli 2026

KPK Luncurkan Program “Desa Matang Pengadaan” untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:30 WIB
KPK Luncurkan Program “Desa Matang Pengadaan” untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa
KPK meluncurkan program nasional bertajuk “Desa Matang Pengadaan” sebagai upaya memperluas pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, Selasa (19/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program nasional bertajuk "Desa Matang Pengadaan" sebagai upaya memperluas pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

Dilansir dari laman KPK, program ini dijalankan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Inisiatif ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa dengan menekankan aspek pencegahan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan sistem pengawasan. KPK menyebut pendekatan ini sebagai pergeseran strategi dari penindakan di hilir menuju penguatan sistem di hulu.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa selama periode 2015-2025 pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp681 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan seperti kemiskinan desa, stunting, serta potensi perilaku koruptif di tingkat masyarakat.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi dalam sektor PBJ desa, antara lain penggelembungan anggaran (mark up), proyek fiktif, laporan fiktif, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan pencairan dana desa. Sejalan dengan itu, LKPP mencatat sektor desa masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kasus korupsi yang tinggi.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 terdapat 77 kasus korupsi di sektor desa. Karena itu, LKPP menginisiasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan desa sebagai alat evaluasi tata kelola.

Sementara itu, Kemendes PDT menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan dana desa. Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa pada 2026 dana desa dialokasikan lebih dari Rp60,57 triliun untuk lebih dari 75 ribu desa di Indonesia.

Ia menyebut dana tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membangun infrastruktur, mempercepat digitalisasi desa, serta meningkatkan ketahanan masyarakat.

Meski sejumlah kemajuan telah dicapai, seperti meningkatnya jumlah desa mandiri, pemerintah masih menghadapi tantangan pada kualitas SDM, infrastruktur, dan pembiayaan.

Sebagai bagian dari program ini, KPK dan LKPP juga memberikan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas, yakni Desa Air Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa Duri Ilir (Kutai Kartanegara), yang ditetapkan sebagai percontohan nasional tata kelola belanja desa bersih.

Melalui program "Desa Matang Pengadaan", pemerintah berharap terbangun sistem pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, guna memperkuat pembangunan desa menuju target Indonesia Emas 2045. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek
komentar
beritaTerbaru