Sementara itu, Kemendes PDT menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan dana desa. Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa pada 2026 dana desa dialokasikan lebih dari Rp60,57 triliun untuk lebih dari 75 ribu desa di Indonesia.
Ia menyebut dana tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membangun infrastruktur, mempercepat digitalisasi desa, serta meningkatkan ketahanan masyarakat.
Meski sejumlah kemajuan telah dicapai, seperti meningkatnya jumlah desa mandiri, pemerintah masih menghadapi tantangan pada kualitas SDM, infrastruktur, dan pembiayaan.
Sebagai bagian dari program ini,
KPK dan LKPP juga memberikan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas, yakni Desa Air Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa Duri Ilir (Kutai Kartanegara), yang ditetapkan sebagai percontohan nasional tata kelola belanja desa bersih.
Melalui program "Desa Matang Pengadaan", pemerintah berharap terbangun sistem pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, guna memperkuat pembangunan desa menuju target Indonesia Emas 2045. (R)
beritaTerkait
komentar