Hari Anak Nasional, BBPMP Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan PAUD Aman dan Berkualitas
Bandung Barat (buseronline.com) Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 menjadi momentum bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BB
Pendidikan 25 menit lalu
Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengakselerasi berbagai program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mewujudkan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya, mengatakan percepatan program pemerintah diperlukan guna memperkuat ekonomi kerakyatan.
"Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta.
Dalam beleid tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 3, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, dan program prioritas kementerian/lembaga.
Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat melalui langkah-langkah terobosan.
Susunan kepemimpinan Satgas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Keanggotaan Satgas melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu, turut bergabung Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah kepala badan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Keppres Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026. (DKI1)
Bandung Barat (buseronline.com) Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 menjadi momentum bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BB
Pendidikan 25 menit lalu
Jakarta (buseronline.com) Korlantas Polri terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dengan mengoperasikan Mobi
Hukum & Peristiwa satu jam lalu
Kupang (buseronline.com) Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dan penya
Ekonomi 2 jam lalu
Bandung (buseronline.com) Pemerintah Kota Bandung memastikan kegiatan belajar mengajar sekitar 900 siswa SDN 026 Bojongloa tetap berlangsu
Pendidikan 3 jam lalu
Medan (buseronline.com) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pros
Hukum & Peristiwa 3 jam lalu
Kupang (buseronline.com) Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus memperkuat pengawasan laut di wilay
Ekonomi 4 jam lalu
Bandung Barat (buseronline.com) Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 menjadi momentum bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BB
Pendidikan 5 jam lalu
Bandung (buseronline.com) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Samantha Dewi menegaskan bahwa pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Ekonomi 6 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu
Hukum & Peristiwa 6 jam lalu
Rembang (buseronline.com) Setiap keluarga di Indonesia didorong memiliki perencanaan yang matang dalam membangun keluarga. Perencanaan kel
Kesehatan 7 jam lalu