Wabup Taput Tinjau Banjir Aek Haidupan, Penanganan Dipastikan Dipercepat
Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan meninjau langsung lokasi banjir di kawasan Aek Haidupan, Desa Hutauruk Siualu Ompu, Kecama
Hukum & Peristiwa 4 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengakselerasi berbagai program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mewujudkan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya, mengatakan percepatan program pemerintah diperlukan guna memperkuat ekonomi kerakyatan.
"Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta.
Dalam beleid tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 3, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, dan program prioritas kementerian/lembaga.
Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat melalui langkah-langkah terobosan.
Susunan kepemimpinan Satgas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Keanggotaan Satgas melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu, turut bergabung Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah kepala badan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Keppres Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026. (DKI1)
Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan meninjau langsung lokasi banjir di kawasan Aek Haidupan, Desa Hutauruk Siualu Ompu, Kecama
Hukum & Peristiwa 4 jam lalu
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas)
Ekonomi 4 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hing
Hukum & Peristiwa 6 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari seluruh Indonesia dalam kegiata
Regional 7 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya integritas serta upaya pencegahan korupsi dalam pengelo
Hukum & Peristiwa 7 jam lalu
Garut (buseronline.com) Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara resmi menutup kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) jenjang Sekolah Dasar ting
Pendidikan 8 jam lalu
Sragen (buseronline.com) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengunjungi SMA Trensains di Kabupaten Sragen, Ra
Pendidikan 8 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan ketersediaan pupuk nasional dalam kondisi aman di tengah
Ekonomi 9 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Pemerintah Indonesia membuka peluang ekspor pupuk urea ke Australia di tengah terganggunya rantai pasok pupuk gl
Ekonomi 10 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna melindungi j
Hukum & Peristiwa 11 jam lalu