Rabu, 10 Juni 2026

Musa Rajekshah Ajukan Penerapan Denda Progresif bagi Maskapai Terlambat

Senin, 23 Februari 2026 09:18 WIB
Musa Rajekshah Ajukan Penerapan Denda Progresif bagi Maskapai Terlambat
Anggota Komisi V DPR RI, saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (20/2/2026). (Dok/DPR)
Yogyakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menegaskan perlunya penerapan mekanisme punishment atau sanksi tegas bagi maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan sepele.

Musa menilai, sudah saatnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan.

“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit, dan seterusnya, ada besaran dendanya,” ujar Musa saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, denda progresif yang dihitung berdasarkan lama keterlambatan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai.

Dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengelola manajemen operasional penerbangan.

Ia juga mengingatkan agar setiap maskapai mempersiapkan jadwal penerbangan secara matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan pelaksanaan perawatan (maintenance) pesawat sesuai standar keselamatan.

Faktor teknis dan manajerial, menurutnya, harus diantisipasi sejak awal agar tidak berdampak pada kenyamanan dan hak penumpang.

Dilansir dari laman DPR, Musa menegaskan, dilansir dari lamanpelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas agar maskapai tidak dengan mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah melakukan delay,” pungkasnya.

Komisi V DPR RI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan dalam memperbaiki tata kelola transportasi udara nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Bripda Fikas Biyan Aswari Sabet Juara 2 di Adidas International Karate Open 2026
Belanda Menang Dramatis atas Uzbekistan, Gakpo Jadi Pahlawan di Pengujung Laga
Rico Waas Evaluasi Program Prioritas, Tekankan Percepatan Realisasi Janji Kampanye
Olise Bersinar dengan Hat-trick, Prancis Taklukkan Irlandia Utara 3-1
Spanyol Bungkam Peru 3-1, Modal Berharga Jelang Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Politik Luar Negeri Bebas Aktif Saat Terima Surat Kepercayaan Dubes
komentar
beritaTerbaru