Rabu, 10 Juni 2026

Musa Rajekshah Ajukan Penerapan Denda Progresif bagi Maskapai Terlambat

Senin, 23 Februari 2026 09:18 WIB
Musa Rajekshah Ajukan Penerapan Denda Progresif bagi Maskapai Terlambat
Anggota Komisi V DPR RI, saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (20/2/2026). (Dok/DPR)
Yogyakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menegaskan perlunya penerapan mekanisme punishment atau sanksi tegas bagi maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan sepele.

Musa menilai, sudah saatnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan.

“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit, dan seterusnya, ada besaran dendanya,” ujar Musa saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, denda progresif yang dihitung berdasarkan lama keterlambatan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai.

Dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengelola manajemen operasional penerbangan.

Ia juga mengingatkan agar setiap maskapai mempersiapkan jadwal penerbangan secara matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan pelaksanaan perawatan (maintenance) pesawat sesuai standar keselamatan.

Faktor teknis dan manajerial, menurutnya, harus diantisipasi sejak awal agar tidak berdampak pada kenyamanan dan hak penumpang.

Dilansir dari laman DPR, Musa menegaskan, dilansir dari lamanpelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas agar maskapai tidak dengan mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah melakukan delay,” pungkasnya.

Komisi V DPR RI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan dalam memperbaiki tata kelola transportasi udara nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
Bripda Fikas Biyan Aswari Sabet Juara 2 di Adidas International Karate Open 2026
komentar
beritaTerbaru