Jumat, 10 April 2026

Pemprov Jateng Kurangi Pajak Kendaraan Bermotor Imbas Kebijakan Opsen Pemerintah Pusat

Senin, 23 Februari 2026 06:18 WIB
Pemprov Jateng Kurangi Pajak Kendaraan Bermotor Imbas Kebijakan Opsen Pemerintah Pusat
Warga mengantre di loket pelayanan Samsat Kota Semarang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Dok/Jatengprov)

Semarang (buseronline.com) - Menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program pengurangan PKB tahun 2026.


Program ini memberikan potongan langsung hingga lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.


Dilansir dari laman Jatengprov, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.


“Kebijakan ini lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023,” ujar Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).


Masrofi menambahkan, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan, mudah, dan tertib.


“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap warga mendapat kesempatan menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.


Kebijakan pengurangan PKB mencakup empat poin utama, yaitu:


1. Potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB.


2. Penyesuaian denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok pajak yang sudah dikurangi.


3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.


4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.


Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh kantor pelayanan Samsat.


Namun, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang menyesuaikan data teknis, sehingga sementara waktu masyarakat disarankan membayar secara langsung di kantor Samsat untuk memperoleh relaksasi.


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin, karena kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.


Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, mengaku tak keberatan membayar pajak. Ia berharap kewajiban yang dibayarkan kembali dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum, dan sarana transportasi.


“Tahun lalu ada potongan, sekarang ada diskon lima persen. Bayar pajak kewajiban kita, karena nanti kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.


Warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho, menilai pembayaran pajak adalah kewajiban, namun ia berharap layanan Samsat keliling diperbanyak agar lebih mudah diakses.


“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar Rp400 ribu, terima kasih sudah ada diskon lima persen,” pungkasnya.


Kebijakan pengurangan PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Momen HUT ke-80 TNI AU, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Pertamina Borong PROPER 2026, Sabet 14 Emas dan 108 Hijau
Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik
Bupati Taput Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Daerah
komentar
beritaTerbaru