Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai upaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Total anggaran kesehatan pada tahun depan mencapai Rp247,3 T atau naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, desain APBN 2026 tetap bersifat ekspansif namun berkelanjutan untuk mendukung agenda prioritas nasional, termasuk sektor kesehatan.
“Kalau kita lihat total biayanya mencapai Rp247,3 T, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat,” ujar Menkeu dalam Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, Senin, di Jakarta.
Selain sektor kesehatan, dilansir dari laman Kemenkeu, keberpihakan APBN terhadap masyarakat juga tercermin dari total belanja Rp897,6 T yang manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat. Anggaran tersebut disalurkan melalui berbagai program, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bantuan sosial.
Di sektor kesehatan, pemerintah menanggung iuran JKN bagi 96,8 juta masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya.
Menkeu menjelaskan, komitmen menjaga keberlanjutan JKN juga diwujudkan melalui sejumlah skema pembiayaan, termasuk penanganan defisit program yang sempat meningkat pada periode 2014–2019 akibat ketidakseimbangan antara iuran dan manfaat layanan.
Berbagai intervensi telah dilakukan, antara lain penyesuaian regulasi, pembayaran iuran bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).
Selain itu, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta kelas 3.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang memicu keresahan masyarakat. Menurutnya, pembaruan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama gejolak.
Ia mendorong agar pemutakhiran data dilakukan lebih hati-hati, bertahap, serta disertai sosialisasi yang cukup. Pemerintah bahkan mengusulkan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan.
“Dengan masa transisi, masyarakat punya waktu menyesuaikan diri sehingga tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak,” ujarnya.
Menkeu menegaskan, APBN 2026 dirancang untuk memastikan efektivitas pelaksanaan JKN sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan SDM unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar