Senin, 06 April 2026

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Jateng Harus Terjaga, Alih Fungsi Tak Ditolerir

Dirgahayu Ginting - Jumat, 06 Februari 2026 06:06 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Jateng Harus Terjaga, Alih Fungsi Tak Ditolerir
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan paparan saat kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026). (Dok/Jatengprov)
Surakarta (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya menjaga keberadaan lahan pertanian di wilayahnya sebagai langkah strategis mendukung ketahanan dan swasembada pangan.

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi.

Menurutnya, larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Karena itu, dilansir dari laman Jatengprov, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan kering,” tegasnya.

Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga pasokan pangan sekaligus menopang kesejahteraan petani.

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan tata ruang maupun perlindungan lahan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Meski kewenangan pemberian sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemprov Jateng tetap menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Ia menegaskan, setiap pengajuan perubahan tata ruang dari kabupaten/kota ke kementerian harus melalui pemerintah provinsi sehingga dapat dikaji secara ketat.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah berharap keberlanjutan sektor pertanian tetap terjaga serta mampu mendukung target swasembada pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan akibat pembangunan. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru