Selasa, 07 April 2026

Pengesahan Perda dan Pergub APBD 2026 Dorong Percepatan Program Pemprov DKI

Dirgahayu Ginting - Minggu, 28 Desember 2025 06:16 WIB
Pengesahan Perda dan Pergub APBD 2026 Dorong Percepatan Program Pemprov DKI
Suasana Balai Kota DKI Jakarta dengan latar air mancur dan Gedung Balaikota, sebagai pusat pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. (Dok/Diskominfotik DKI Jakarta)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada 23 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah ditetapkan.

Dengan disahkannya dua dasar hukum tersebut, Pemprov DKI Jakarta optimistis pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan dapat segera diakselerasi sejak awal tahun 2026.

Dilansir dari laman Diskominfotik DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan total nilai APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp81,32 T. Anggaran tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp71,45 T dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 T. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp74,28 T dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 T.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, serta penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, nilai APBD 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp91,86 T, atau turun sebesar Rp10,54 T. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang turun dari Rp26,14 T pada 2025 menjadi Rp11,16 T pada 2026. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang Rp14,79 T.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan mandatory spending untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar 43,06 persen dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan.

“Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan 40 persen. Jadi alokasi ini sudah melampaui ketentuan,” jelas Michael.

Ia merinci, anggaran pembangunan infrastruktur kota dialokasikan sebesar Rp3,77 T. Untuk peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan dialokasikan Rp582 M, sedangkan peningkatan modal manusia yang berdaya saing mencapai Rp17,58 T.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp2,70 T untuk penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri, Rp2,36 T untuk transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif, Rp7,82 T untuk penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit, serta Rp6,27 T untuk optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.

“Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, kami mengalokasikan anggaran pengendalian banjir sebesar Rp3,64 T, pengelolaan sampah Rp1,38 T, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 M,” terang Michael.

Di sektor perhubungan, subsidi transportasi umum tetap menjadi prioritas. Anggaran subsidi Transjakarta ditetapkan sebesar Rp3,75 T, Bus Sekolah Rp105,38 M, MRT Jakarta Rp536,70 M, LRT Jakarta Rp325,28 M, serta layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 M.

Untuk urusan ketenagakerjaan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) sebesar Rp63,44 M. Selain itu, terdapat anggaran pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 M, pembentukan tenaga kerja mandiri Rp4,33 M, serta pelatihan peningkatan produktivitas Rp1,25 M.

Di bidang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp19,75 T atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Angka ini telah melampaui ketentuan mandatory spending pendidikan minimal 20 persen.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 T, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Rp399 M, program sekolah swasta gratis Rp282,46 M, serta rehabilitasi sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 M.

Sementara di sektor kesehatan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 T, pembangunan fasilitas kesehatan Rp360,49 M, penyediaan alat kesehatan Rp165,16 M, serta program Pasukan Putih sebesar Rp43,49 M.

Untuk bantuan sosial, dialokasikan anggaran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 M, Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp100,10 M, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 M.

Adapun pada sektor industri dan perdagangan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 M, pemberdayaan UMKM Rp17,59 M, serta pembangunan dan perencanaan industri Rp23,55 M.

Di bidang komunikasi dan informatika, anggaran sebesar Rp185,29 M dialokasikan untuk managed service CCTV, serta Rp18,25 M untuk sistem pengendalian banjir.

“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Jakarta,” pungkas Michael. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru