Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu.
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sebesar 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP dengan menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, untuk UMK Tahun 2026, Ahmad Luthfi menyebutkan perhitungannya didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi pada 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK Tahun 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tujuan kebijakan ini adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Menurutnya, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan fasilitas daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan buruh, agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” pungkas Ahmad Luthfi. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar