Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal, menegaskan komitmen aparat terhadap penegakan regulasi cukai dan perlindungan penerimaan negara. Penindakan ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers “APBN Kita” di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Razia tersebut dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta didukung Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara. Operasi ini berawal dari kerja intelijen dan informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Petugas menemukan gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi itu, diamankan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah disita. Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai sekitar 11 juta batang rokok ilegal.
Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan. “Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ujarnya.
Penindakan ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dan peran intelijen masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mendukung keberlangsungan penerimaan negara dari cukai. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar