Jumat, 10 April 2026

Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat, Perintah Langsung Presiden Prabowo

Rabu, 11 Juni 2025 10:22 WIB
Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat, Perintah Langsung Presiden Prabowo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). (Dok/BPMI Setpres)
Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas memerintahkan evaluasi langsung terhadap izin-izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas tambang di wilayah konservasi tersebut.

Instruksi Presiden ini ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan oleh jajaran pemerintah pusat, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang turun langsung bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Evaluasi lapangan ini juga dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Menurut Bahlil, langkah ini mencerminkan pendekatan proaktif pemerintah dalam merespons isu-isu strategis, baik yang muncul di masyarakat maupun di media sosial.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” ujarnya.

Dalam proses evaluasi tersebut, Bahlil dan timnya turut menggali pandangan tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Hasilnya, terdapat aspirasi kuat dari masyarakat agar pemerintah meninjau kembali keberadaan empat IUP di kawasan Geopark Raja Ampat.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kemudian mencabut empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, satu perusahaan yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ungkap Bahlil.

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam penataan sektor pertambangan nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tutup Bahlil.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, serta menunjukkan kepekaan terhadap suara masyarakat sipil. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru