Jumat, 10 April 2026

Pemprov Jateng Bantu Mantan Pekerja Sritex, Pastikan Hak dan Pekerjaan Baru

Rabu, 05 Maret 2025 09:15 WIB
Pemprov Jateng Bantu Mantan Pekerja Sritex, Pastikan Hak dan Pekerjaan Baru
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada media usai memimpin rapat koordinasi terkait upaya membantu mantan pekerja PT Sritex di Semarang, Senin (3/3/2025). (Dok/Diskominfo Jateng)
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat untuk membantu mantan pekerja PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah langkah ditempuh, mulai dari memastikan hak pekerja, mencarikan lowongan pekerjaan, hingga memberikan pelatihan wirausaha.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa Pemprov tidak tinggal diam dan terus berusaha agar dampak sosial akibat PHK ini tidak terlalu membebani para pekerja.

"Yang paling cepat, Kadisnakertrans sudah ke Jakarta untuk memastikan hak mereka, terutama Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemutusan Kerja. Kami upayakan agar segera dibayarkan sebelum Lebaran," ujar Luthfi seusai memimpin rapat koordinasi di Ghradika Bakti Praja, Senin.

Selain memastikan hak pekerja, Pemprov Jateng juga mencari lowongan pekerjaan bagi mereka. Luthfi mengungkapkan bahwa Pemprov telah menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan di berbagai sektor, seperti garmen, sepatu, dan rokok, yang berpotensi menampung mantan pekerja Sritex.

"Nanti HRD dari perusahaan-perusahaan tersebut akan rapat dengan kami, agar para pekerja bisa segera ditampung. Informasi awal, mereka menyanggupi, dengan syarat usia tidak lebih dari 45 tahun," jelasnya.

Bagi pekerja yang tidak memenuhi kriteria untuk kembali bekerja di perusahaan lain atau ingin berwirausaha, Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan keterampilan wirausaha.

"Kami ingin mereka tetap produktif. Tidak hanya mencari pekerjaan baru, tapi juga memiliki peluang untuk mandiri dengan keterampilan yang diberikan," tambahnya.

Luthfi juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kurator untuk memastikan hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, tetap terpenuhi.

"Desk tenaga kerja kita efektifkan kembali agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo agar dampak sosial tidak terlalu besar," pungkasnya.

Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Jateng berharap mantan pekerja Sritex dapat segera mendapatkan solusi terbaik, baik dalam bentuk pekerjaan baru maupun peluang wirausaha yang lebih mandiri. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak
RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
komentar
beritaTerbaru