Jumat, 30 Oktober 2026

Pemprov Sumut Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 30 Oktober 2026 17:30 WIB
Pemprov Sumut Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tidak Layak Huni
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut Tomy Harahap dalam temu pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,2 miliar untuk pembangunan dan renovasi 440 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026.

Program ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih sehat, aman, dan layak ditempati.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut Tomy Harahap mengatakan program RTLH merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut.

"RTLH merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Tahun ini program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit," ujar Tomy dalam Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada 28 Oktober 2026.

Menurut Tomy, jumlah rumah yang menerima bantuan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, program tersebut menyasar 400 unit rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Peningkatan jumlah penerima bantuan ini menunjukkan upaya Pemprov Sumut memperluas jangkauan program perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun daerah yang menjadi sasaran program meliputi Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbanghasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.

Tomy menjelaskan, bantuan yang diberikan bersifat stimulan, yakni membantu pembiayaan kebutuhan dasar pembangunan atau renovasi rumah. Setiap unit rumah memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta, dengan rincian Rp26 juta untuk material bangunan dan Rp4 juta untuk upah tukang.

Sementara itu, pembangunan rumah tipe 30 diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit. Dengan demikian, penerima bantuan diharapkan dapat memenuhi kekurangan biaya melalui swadaya keluarga maupun gotong royong masyarakat sekitar.

"Jadi, Rp30 juta itu di antaranya Rp26 juta untuk anggaran material, upah tukang Rp4 juta. Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40-45 juta per unit. Maka dari itu dibutuhkan juga swadaya," katanya.

Melalui program RTLH ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati hunian layak. Program tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
DPMPTSP Sumut Terbitkan 1.337 Izin Usaha, Perkuat Kemudahan Investasi
Pemprov Sumut Siapkan Penyerahan RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli pada 29 Oktober
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
Pemprov Sumut Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 Pekerja Rentan
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
Pemprov Sumut Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung 31 Oktober 2026
komentar
beritaTerbaru