Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,2 miliar untuk pembangunan dan renovasi 440 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026.
Program ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih sehat, aman, dan layak ditempati.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut Tomy Harahap mengatakan program RTLH merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut.
"RTLH merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Tahun ini program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit," ujar Tomy dalam Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada 28 Oktober 2026.
Menurut Tomy, jumlah rumah yang menerima bantuan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, program tersebut menyasar 400 unit rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Peningkatan jumlah penerima bantuan ini menunjukkan upaya
Pemprov Sumut memperluas jangkauan program perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun daerah yang menjadi sasaran program meliputi Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbanghasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Tomy menjelaskan, bantuan yang diberikan bersifat stimulan, yakni membantu pembiayaan kebutuhan dasar pembangunan atau renovasi rumah. Setiap unit rumah memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta, dengan rincian Rp26 juta untuk material bangunan dan Rp4 juta untuk upah tukang.
beritaTerkait
komentar