Program KKSB juga menjadi salah satu upaya untuk menjawab persoalan masih banyaknya desa tertinggal di Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 343 Tahun 2025, terdapat 521 desa sangat tertinggal dan 707 desa tertinggal dari total 5.417 desa di Sumut.
"Kondisi ini menjadi kerja berat kita, bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang," kata Suib.
Program KKSB dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Januari 2027 dengan melibatkan berbagai pihak. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan terlibat dalam tim penjaringan proposal dari pemerintah kabupaten/kota.
Setiap kepala daerah akan mengusulkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal tersebut kemudian dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
"Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026. Tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian. Tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut," ujar Suib.
Melalui program tersebut,
Pemprov Sumut berharap desa-desa yang masih tertinggal dapat berkembang, mengoptimalkan potensi lokal, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta menciptakan kawasan yang lebih mandiri dan berdaya saing. (P3)
beritaTerkait
komentar