Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dilansir dari laman Kemkeu, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI
DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Senin. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mengapresiasi dukungan serta kerja sama Komisi XI
DPR RI sehingga pembahasan
RUU PFII dapat berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif.
"Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global," ujar Purbaya.
Menurutnya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Keberadaan PFII diharapkan mampu menjadi katalis dalam pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Melalui RUU tersebut, pemerintah mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang didukung kelembagaan independen, modern, dan berstandar internasional.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, serta menarik investasi domestik maupun internasional.
Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, mendukung proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.
Kehadirannya juga diyakini akan mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembangkan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial, dan keuangan digital.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa
RUU PFII akan mengatur kedudukan, tujuan, kewenangan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing global, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (R)
beritaTerkait
komentar