Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, serta menarik investasi domestik maupun internasional.
Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, mendukung proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.
Kehadirannya juga diyakini akan mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembangkan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial, dan keuangan digital.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa
RUU PFII akan mengatur kedudukan, tujuan, kewenangan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing global, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (R)
beritaTerkait
komentar