Selasa, 21 Juli 2026

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR

Selasa, 21 Juli 2026 10:35 WIB
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR
Ilustrasi Rapat kerja di Komisi XI DPR RI.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, serta menarik investasi domestik maupun internasional.

Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, mendukung proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.

Kehadirannya juga diyakini akan mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembangkan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial, dan keuangan digital.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa RUU PFII akan mengatur kedudukan, tujuan, kewenangan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing global, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Siap Tarik Kembali Aset Rampasan Korupsi yang Tak Dirawat
Jateng Jadi Role Model Nasional CKG, Program Speling Dongkrak Partisipasi Masyarakat
Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Kian Kuat
MA Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tunggakan Perkara Turun Drastis
Kampanye Gerakan Masyarakat Indonesia Sehat Digelar di Rembang, Fokus Deteksi Dini TBC
Kementan Perkuat Implementasi Nilai Ekonomi Karbon untuk Dorong Pertanian Rendah Emisi
komentar
beritaTerbaru