Senin, 05 Oktober 2026

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR

Selasa, 21 Juli 2026 10:35 WIB
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR
Ilustrasi Rapat kerja di Komisi XI DPR RI.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, serta menarik investasi domestik maupun internasional.

Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil, mendukung proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.

Kehadirannya juga diyakini akan mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembangkan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial, dan keuangan digital.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa RUU PFII akan mengatur kedudukan, tujuan, kewenangan, kelembagaan, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing global, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Wilayah Terdampak Karhutla sebagai KLB
Polri Moratorium Perkara Pidana yang Berkaitan dengan Konflik Agraria
Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Jelang Aksi di DPR/MPR
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Anggota Komisi IX DPR RI Dorong Keluarga Indonesia Terencana untuk Wujudkan Generasi Emas 2045
Pemkab Garut, BMKG, dan Komisi V DPR RI Gelar Sekolah Lapang Gempabumi Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru