"Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu, begitu pula yang sudah dari BPK," kata Sumanto.
Ia menjelaskan, defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber pembiayaan untuk menutupnya.
DPRD juga memberikan sejumlah catatan, terutama terkait pengelolaan SiLPA agar dilakukan secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta terus mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara final sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. (R)
beritaTerkait
komentar