Senin, 06 April 2026

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli, Tiga Tersangka Ditangkap

Agie HT Bukit SH - Rabu, 30 Juli 2025 02:20 WIB
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli, Tiga Tersangka Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring bersama Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menunjukkan barang bukti sabu seberat total 30 kilogram hasil tangkapan di Tolitoli, dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Se
Tolitoli (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan ini dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Pribadi Sembiring setelah melalui penyelidikan intensif selama tiga bulan.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat ke pantai menggunakan sebuah speed boat.

Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa dua tersangka, JK dan HS, berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil paket sabu dari jaringan narkotika internasional.

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka ketiga, S, dan sempat singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya ditangkap di Tolitoli.

“Ini merupakan jaringan lama yang telah kami pantau sejak 2021. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 M.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka masih memburu jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran gelap narkoba lintas negara tersebut. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar