Kamis, 18 Juni 2026

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Catat Kenaikan Signifikan

Jumat, 06 Maret 2026 06:24 WIB
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Catat Kenaikan Signifikan
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan keterangan dalam konferensi pers realisasi pendapatan daerah Sumut 2025 di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/3/2026). (Dok/Diskominfo Sumut)

Medan (buseronline.com) - Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah di masa mendatang.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mengalami kenaikan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.


“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, padahal kita ketahui di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31 persen,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis.


Ardan menjelaskan, secara rinci realisasi pajak daerah pada tahun 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 T, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 T, pajak air permukaan Rp139 M, pajak rokok Rp1,2 T, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 M.


“Total realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp5,6 T atau 90,31 persen. Ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2024 yang realisasinya mencapai 85,5 persen,” katanya.


Menurut Ardan, upaya memaksimalkan pendapatan daerah pada tahun 2025 bukanlah hal mudah. Hal ini disebabkan adanya bencana banjir yang terjadi di penghujung tahun dan berdampak pada sejumlah wilayah di Sumut.


Beberapa daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan mengalami dampak cukup parah sehingga proses pembayaran pajak sempat terganggu. Hal tersebut disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana, terutama jaringan listrik dan internet yang menjadi penunjang utama sistem pembayaran pajak.


“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet. Jika sarana prasarana tersebut tidak tersedia, proses pembayaran tentu sangat sulit dilakukan, apalagi jika akses ke daerah tersebut juga terhambat,” jelasnya.


Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni melalui program Gebyar Pajak Sumut 2026.


Melalui program tersebut, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.


“Gebyar pajak ini bertujuan meningkatkan antusiasme wajib pajak agar membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, tidak dipaksa, sehingga dapat menciptakan pendapatan daerah yang stabil,” kata Ardan.


Selain itu, dilansir dari laman Diskominfo Sumut, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi wajib pajak guna mendorong pembayaran tepat waktu. Integrasi sistem dengan perbankan juga terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja.


Strategi jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.


Pada kesempatan tersebut, Ardan juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak daerah. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.


“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak. Selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen tersebut untuk optimalisasi pajak, padahal seharusnya dana itu digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah,” ujar Ardan. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
STIK Polri Wisuda 289 Lulusan, Siapkan SDM Unggul Hadapi Tantangan Tugas Kepolisian
Gerakan Tanam Serempak 52 Ribu Hektare, Kementan Percepat Swasembada Pangan
Kementan Bidik Indonesia Jadi Eksportir Buah dan Florikultura Terbesar Dunia
Kementan: Pasokan Pangan Aman, Beras Tak Lagi Jadi Penyumbang Utama Inflasi
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan Bandung Satu Dekade ke Depan
Polwan Operasi Damai Cartenz Hadirkan Kehangatan dan Keceriaan bagi Warga Nduga
komentar
beritaTerbaru