Selasa, 14 Juli 2026

Pola BLUD Diterapkan di 41 Puskesmas Medan, Anggaran Jadi Lebih Fleksibel

Minggu, 01 Februari 2026 09:12 WIB
Pola BLUD Diterapkan di 41 Puskesmas Medan, Anggaran Jadi Lebih Fleksibel
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, memberikan keterangan terkait penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kota Medan, di kantornya, Medan, Kamis (29/1/2026).
Medan (buseronline.com) - Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.

Dengan status ini, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilaksanakan lebih cepat dan efektif.

Dilansir dari laman Diskominfo Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.

Puskesmas BLUD menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sehingga tidak lagi harus menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya saat ditemui di kantornya, Kamis.

Fleksibilitas ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan. Namun, Surya menekankan bahwa penerapan BLUD tetap mensyaratkan pemenuhan regulasi tertentu.

Terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan BLUD, di antaranya Perwal Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang sudah rampung dan ditandatangani.

“Sisanya masih dalam proses penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan gratis.

Penerapan tarif hanya berlaku untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda.

Pengembangan layanan Puskesmas BLUD disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas.

Inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda-beda, namun pembinaan dan pengawasan tetap dijalankan Dinas Kesehatan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan sesuai norma.

“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” ujar Surya.

Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola BLUD, sambil menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.

“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” pungkasnya. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Rico Waas Tekankan Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Kota Medan
FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara
Rico Waas Ajak Warga Jadikan Semangat Olahraga sebagai Energi Baru Pembangunan Kota Medan
Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Disambut Hangat Warga Lanny Jaya
Pelatihan PM-KKA Dorong Guru Ciptakan Pembelajaran yang Lebih Bermakna
Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Polisi Selidiki Pengirim Pesan
komentar
beritaTerbaru