Rabu, 08 April 2026

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Kamis, 18 Desember 2025 03:03 WIB
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Kriston Napitupulu di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025), membahas kesiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai 20
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh mekanisme serta kriteria pihak yang dapat dikenakan sanksi tersebut.

“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial, serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau merupakan putusan akhir pengadilan,” ujar Rico.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kebijakan ini dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan sosial.

Kriston berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan optimal.

“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” katanya.

Dengan sinergi antara Bapas dan Pemko Medan, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Darurat TB di Indonesia, Pemerintah Percepat Eliminasi Nasional
Nawal Arafah Yasin Ajak Santri Jadi Penggerak Literasi Pesantren
Nawal Yasin Tulis Pesan Inspiratif pada Halalbihalal IGPAUD Muslimat NU Kaliwungu
Bupati Ciamis Ajak Guru Perketat Pengawasan Gawai Pelajar
Siswa PAUD dan TK di Medan Antusias Kunjungi KRI Bima Suci di Belawan
Siswa SRMP 2 Medan Kunjungi KRI Bima Suci, Tingkatkan Wawasan Kemaritiman
komentar
beritaTerbaru