Senin, 20 April 2026

Pemprov Sumut Tindaklanjuti 97,5 Persen Aduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!

Sabtu, 01 November 2025 01:20 WIB
Pemprov Sumut Tindaklanjuti 97,5 Persen Aduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Lingkup Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (30/10/
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mencatat capaian membanggakan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 97,5 persen dari total 204 aduan yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah ditindaklanjuti.

Capaian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Nomor 30 Medan, Kamis.

Melalui sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas Kominfo, Achmad Yazid Matondang, Erwin menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan respons yang memadai dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi Sumut terus berupaya menjadikan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari komitmen besar menuju pemerintahan yang akuntabel dan terbuka,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, keberhasilan itu tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Justru, hal tersebut harus menjadi dorongan agar pemerintah daerah semakin adaptif dan inovatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Insan Fahmi, dalam sambutan yang dibacakan Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPAN-RB, Emida Suparti, menjelaskan bahwa sejak 27 Oktober 2020, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

“Penggunaan LAPOR! akan meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong kecepatan, transparansi, dan berbagi data dalam layanan pengaduan publik,” ujarnya.

Fahmi juga berharap seluruh instansi pemerintah dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan memperhatikan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan, sebagai wujud tanggung jawab dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Pranata Komputer KemenPAN-RB Winnie Anggraeni Kusumayanti, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang Khairul Azman, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut Porman Mahulae.

Acara monitoring dan evaluasi ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik antar kabupaten/kota di Sumut dalam mengelola pengaduan publik berbasis digital, guna mendorong peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan daerah. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Lancar
Revitalisasi dan Digitalisasi Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Sidoarjo
Pemerintah Perkuat Layanan Pendidikan, Jawa Timur Catat Capaian Signifikan
Pemerintah Perkuat Kualitas Guru Demi Pemerataan Pendidikan
Stunting dan Kematian Ibu-Bayi di Jateng Turun, TP PKK Perkuat Program Intervensi
Pertamina Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD dari Proyek Mahakam, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
komentar
beritaTerbaru