Selasa, 07 April 2026

Kemenkumham Sumut Apresiasi Wali Kota Medan Dukung Restorative Justice dan Bentuk 151 Posbakum

Rabu, 22 Oktober 2025 02:00 WIB
Kemenkumham Sumut Apresiasi Wali Kota Medan Dukung Restorative Justice dan Bentuk 151 Posbakum
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan jajaran berfoto bersama usai audiensi di Balai Kota Medan, Senin (21/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Wilayah Sumut memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas langkah konkret yang dilakukan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin.

Ignatius mengatakan, Wali Kota Medan telah menunjukkan kepedulian besar terhadap keadilan dan perlindungan hukum melalui berbagai kebijakan inovatif, antara lain dukungan terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan se-Kota Medan.

Selain itu, langkah Wali Kota Medan juga mencakup pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kota Medan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mereka.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Wali Kota Medan. Beliau menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan hukum bagi warganya, sekaligus mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Ignatius.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum harus terus ditingkatkan, terutama dalam penerapan Restorative Justice. Menurutnya, RJ bukan berarti membebaskan pelaku dari hukuman, melainkan mengalihkan bentuk hukuman menjadi sanksi sosial yang tetap memberikan efek pembinaan.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, melainkan tetap menjalani hukuman dengan bentuk sanksi sosial,” jelas Rico Waas.

Rico juga menilai perlu adanya pembahasan lebih mendalam antara Pemerintah Kota Medan dengan Kemenkumham agar penerapan RJ dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Harus ada pembahasan lebih dalam lagi antara Pemko Medan dengan kementerian terkait RJ ini, agar kita bisa menyampaikannya secara tepat kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan, Rico menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Posbakum ini harus kita efektifkan untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan berani memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Selain itu, Rico juga berkomitmen terus mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk menghasilkan karya yang orisinal melalui perlindungan HKI.

“Semakin kita memperkuat produk kita dengan perlindungan hukum, maka pelaku ekonomi kreatif akan semakin berkembang dan menjadi kebanggaan bagi Kota Medan,” pungkasnya. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah
Sepolwan Gelar Latkapuan Pendidik untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Polri
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
komentar
beritaTerbaru