Selasa, 07 April 2026

Beraksi di Bekas RS Ananda Putri, Pencuri Instalasi Listrik Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Oktober 2025 02:00 WIB
Beraksi di Bekas RS Ananda Putri, Pencuri Instalasi Listrik Dibekuk Polisi
Personel Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian instalasi listrik di bangunan bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting Km 11, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Meda
Medan (buseronline.com) - Personel Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian instalasi listrik di bangunan bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting Km 11, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (17/10/2025).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syahwal Sitepu SH MH menjelaskan, pelaku yang diamankan inisial SM (41), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bersama, Padang Bulan.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Medan Tuntungan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi kejadian.

Kasus ini berawal ketika korban Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Medan Selayang, mendapat informasi dari penjaga bangunan bahwa telah terjadi pencurian di lantai dua bekas rumah sakit tersebut. Saat tiba di lokasi, korban mendapati instalasi listrik, oksigen, dan AC sudah hilang.

"Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan CCTV, serta mengarahkan korban membuat laporan polisi," ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sabirin Manurung. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya inisial RT, yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 31 MCB listrik, 28 colokan kabel listrik, 39 penutup sentral oksigen, 20 saklar listrik, tiga penutup MCB, 24 penutup saklar, 30 meter kabel listrik, satu tang dan satu senter.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu MAR Prajamanggala STrk MH CPHR CBA, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara rekannya masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah
Sepolwan Gelar Latkapuan Pendidik untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Polri
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
komentar
beritaTerbaru