Jumat, 21 Agustus 2026

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan

Rabu, 22 Maret 2023 06:02 WIB
Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan
Kajari Asahan bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana inkracht, Selasa (21/3/2023).
Kisaran (buseronline.com) - Kejari Kabupaten Asahan bersama Forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti dan benda sitaan, tindak pidana yang sudah berkuatan hukum (Inkrahct) di halaman kantor Kejari, Kisaran.

Kajari Kabupaten Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyebutkan adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa tindak pidana umum, priode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023 sebanyak 114 perkara.

Diantaranya, tindak pidana narkotika 70 perkara, pidana perjudian tujuh perkara, pidana migas satu perkara, pidana pencurian 14 perkara, perkara penganiayaan dua perkara.

Kemudian, tindak pidana perlindungan anak dua perkara, pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) empat perkara, pidana perkebunan 14 perkara.

Sedangkan barang bukti narkotika berupa tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3.615, 77 gram, pidana ganja 50,22 gram, pidana ekstasi, 381,86 gram.

Selanjutnya, bong empat buah, timbangan elektrik sembilan unit, pipet skop 32 buah, mancis empat buah, kaca pirek tujuh buah, kotak rokok 11 buah.

Perkara perjudian, berupa notes 2 buah pulpen 5 buah, buku 2 buah. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan, sesuai yang diharapkan dalam situasi aman dan lancar.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi
Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI
Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri
Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda
Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun
komentar
beritaTerbaru