Sabtu, 16 Mei 2026

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan

Rabu, 22 Maret 2023 06:02 WIB
Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan
Kajari Asahan bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana inkracht, Selasa (21/3/2023).
Kisaran (buseronline.com) - Kejari Kabupaten Asahan bersama Forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti dan benda sitaan, tindak pidana yang sudah berkuatan hukum (Inkrahct) di halaman kantor Kejari, Kisaran.

Kajari Kabupaten Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyebutkan adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa tindak pidana umum, priode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023 sebanyak 114 perkara.

Diantaranya, tindak pidana narkotika 70 perkara, pidana perjudian tujuh perkara, pidana migas satu perkara, pidana pencurian 14 perkara, perkara penganiayaan dua perkara.

Kemudian, tindak pidana perlindungan anak dua perkara, pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) empat perkara, pidana perkebunan 14 perkara.

Sedangkan barang bukti narkotika berupa tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3.615, 77 gram, pidana ganja 50,22 gram, pidana ekstasi, 381,86 gram.

Selanjutnya, bong empat buah, timbangan elektrik sembilan unit, pipet skop 32 buah, mancis empat buah, kaca pirek tujuh buah, kotak rokok 11 buah.

Perkara perjudian, berupa notes 2 buah pulpen 5 buah, buku 2 buah. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan, sesuai yang diharapkan dalam situasi aman dan lancar.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Ekspor Perdana Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Telepon Presiden Prabowo
Polwan Polda Maluku Sabet Tiga Medali di Kejuaraan Binaraga Internasional Malaysia 2026
Jepang Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Mitoma dan Minamino Absen
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Secara Resmi
Ahmad Qosbi Ajak Lulusan MAPN 4 Medan Percaya Diri Hadapi Tantangan Zaman
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
komentar
beritaTerbaru