Minggu, 12 April 2026

Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Tengah, 2,92 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 27 Mei 2025 02:10 WIB
Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Tengah, 2,92 Gram Sabu Diamankan
Tersangka BR (34) bersama barang bukti sabu seberat 2,92 gram dan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkoba, saat diamankan di Mapolres Simalungun.
Simalungun (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH yang merupakan lulusan Sespimma Angkatan 71 Tahun 2024.

Kepada wartawan, Senin pagi (26/5/2025), AKP Henry menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian,” ujar AKP Henry.

Tersangka yang diamankan inisial BR (34), warga Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik kecil.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:

Satu bungkus plastik sedang,

Satu alat hisap (bong) dari botol plastik,

Satu timbangan elektronik,

Dua bal plastik kosong,

Satu korek api,

Satu kotak lampu sepeda motor,

Satu sekop dari plastik,

Satu unit handphone merek Vivo,

Uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB setelah tim menerima informasi dan bergerak cepat ke lokasi. Dalam interogasi awal, Beni mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Hendrik yang berdomisili di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Keterangan tersangka membuka peluang untuk pengembangan jaringan narkoba di wilayah lain. Ini langkah awal untuk pengungkapan lebih besar,” tambah AKP Henry.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum.

Upaya pengembangan juga terus dilakukan guna membongkar jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.

Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prabowo Komitmen Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Olimpiade
Anak Donorkan Hati untuk Ayah, Transplantasi di RSUP Fatmawati Berjalan Sukses
RSUP Fatmawati Perkuat Layanan Transplantasi Hati Lewat Kolaborasi Internasional
RSUP Fatmawati Sukses Lakukan Transplantasi Hati Ketiga, Perkuat Kemandirian Layanan Medis
Kolaborasi Multipihak Dorong Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional
Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing untuk Siswa SMK
komentar
beritaTerbaru