Medan (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu, dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan serta dukungan aktif masyarakat dan media.
“Dari total barang bukti yang disita, estimasi jumlah jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang, dengan nilai ekonomi mencapai Rp100 M,” ujar Ferry.
Barang haram tersebut disita dari empat lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, area parkir supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak di Banten.
Empat tersangka berhasil diamankan, yakni seorang perempuan berinisial CT, seorang pria berinisial ZUL, serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan CT pada 28 April 2025 di parkiran supermarket. Dari CT, petugas menemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil.
Berdasarkan pengakuannya, CT mengaku direkrut oleh seorang buronan (DPO) berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman sabu dan telah empat kali melakukan pengiriman ke Jakarta sejak Februari 2025.
CT juga bertugas merekrut kurir dan memastikan kendaraan pengangkut sabu tiba di tujuan. Pengembangan kasus membawa petugas kepada ZUL yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu.
Dari rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, polisi menyita 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL diketahui berperan sebagai pengemas sabu agar tampak seperti produk kopi dan disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong.
“Setelah rumah disewa, ZUL sempat diminta pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi 100 kilogram sabu sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario untuk mengelabui petugas,” jelas Calvijn.
Sementara itu, pasangan suami istri SUD dan KAM ditangkap pada 30 April 2025 di Pelabuhan Merak saat membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta. Mereka dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk sekali pengiriman.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan besar yang dikendalikan oleh dua DPO, yakni BOB dan Tong. Keduanya masih dalam pengejaran aparat.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba beroperasi lintas provinsi dengan sistem terstruktur dan rapi. Kami akan terus mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi dan aktor utama lainnya di balik sindikat peredaran sabu lintas provinsi tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar