Jumat, 22 Mei 2026

IMB Dalam Proses, Tanah Bersertifikat: Kades Pohon Tonga dan Pemilik Ruko Bantah Isu Bangunan Liar

Rabu, 23 April 2025 12:59 WIB
IMB Dalam Proses, Tanah Bersertifikat: Kades Pohon Tonga dan Pemilik Ruko Bantah Isu Bangunan Liar
Ruko milik Hara Sihombing di jalan lintas Siborongborong–Balige, Desa Pohan Tonga memiliki sertifikat dan PBG sedang diproses.
Siborongborong (buseronline.com) - Polemik terkait pembangunan rumah toko (ruko) di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mendapat tanggapan tegas dari Kepala Desa setempat dan pemilik bangunan. Mereka membantah keras tudingan bahwa ruko yang sedang dibangun di Jalan Lintas Siborongborong–Balige itu merupakan bangunan liar.

Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan ruko tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada warga yang merasa dirugikan, dan saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan tetap berfungsi normal.

“Tidak ada warga yang keberatan. Saluran irigasi tidak terganggu sama sekali. Semua prosedur telah diikuti. Bangunan ini tidak melanggar aturan,” ujar Walben saat dikonfirmasi media, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, pemilik ruko, Haratua Sihombing, juga membantah kabar miring tersebut. Ia menyebut bahwa bangunan didirikan di atas tanah miliknya yang sah dan bersertifikat. Haratua menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02.15.000001625 sebagai bukti kepemilikan.

“Saya tegaskan, ini bukan bangunan liar. Tanah ini milik saya sendiri, bersertifikat, dan seluruh proses perizinan sedang kami jalani,” ujar Haratua.

Ia menambahkan, pembangunan ruko tersebut tengah dalam proses perizinan resmi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Proses ini telah didaftarkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1903250020919.

Pantauan di lokasi pada Rabu (23/4/2025) menunjukkan bahwa pembangunan berjalan normal dengan keterlibatan puluhan pekerja. Bangunan tidak menutup atau mengganggu saluran irigasi, dan tidak berdiri di atasnya.

Walben menjelaskan bahwa kontur tanah yang lebih rendah dari jalan membuat basement berada di bawah permukaan jalan, sedangkan lantai dua dibangun lebih tinggi. Akses ke lantai dua menggunakan jembatan tangga yang melintasi saluran irigasi tanpa menutupinya. Desain serupa, menurutnya, juga digunakan oleh bangunan lain di sekitar lokasi.

“Kenapa harus dipersoalkan? Bangunan ini tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.

Haratua pun menegaskan bahwa hingga kini tidak ada teguran atau sanksi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Ia menyayangkan pemberitaan negatif yang menyebutkan bangunan miliknya ilegal.

“Tudingan ini sangat merugikan nama baik saya. Tidak ada dasar menyebut ini bangunan liar,” tambahnya.

Kuasa hukum Haratua, Ridwan Siringoringo SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk somasi terhadap media yang menyebarkan informasi yang dinilai bohong dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Pemberitaan ini jelas mendiskreditkan klien kami, apalagi dikaitkan dengan statusnya sebagai TS salah seorang calon Bupati Taput pada Pilkada lalu. Kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan ruko di lokasi masih terus berjalan dan tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan menurut pengamatan di lapangan. (T1)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Mentan: Penguatan Dolar Jadi Peluang, Pertanian Desa Perkuat Ekonomi Nasional
Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD
Pemkab Magelang Terima Aset Rampasan Negara Senilai Rp4,2 Miliar dari KPK
Timnas Indonesia Bidik Enam Pemain Diaspora, Herdman Siapkan Proyek Besar Garuda
Swiss Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Xhaka Pimpin Generasi Berpengalaman
Hossam Hassan Resmi Umumkan Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026
komentar
beritaTerbaru