Selasa, 07 Juli 2026

Bobby Nasution Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Tingkatkan Pengelolaan Keuangan

Minggu, 29 Desember 2024 09:12 WIB
Bobby Nasution Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Tingkatkan Pengelolaan Keuangan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jumat (27/12/2024). (Dok/
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

LHP ini berfokus pada Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat.

Selain Kota Medan, LHP juga diserahkan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan hasil rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut. Semoga ini semakin menjadikan kami sebagai pemerintah daerah yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan," ujar Bobby.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain, dan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengingatkan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima," ujar Eydu.

Dengan diterimanya LHP ini, Pemko Medan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Museum KAA Bandung Kian Diminati, Lebih dari 35 Ribu Wisatawan Berkunjung Selama Semester I 2026
Panen Raya Udang Vaname, Pemprov Jateng Siapkan Revitalisasi 72 Ribu Hektare Tambak Pantura
Norwegia Singkirkan Brasil 2-1, Haaland Antar Timnya ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Inggris Tundukkan Meksiko 3-2, Jude Bellingham Bersinar dan Antar The Three Lions ke Perempat Final
Piala Presiden 2026 Resmi Diluncurkan, Delapan Klub Siap Ramaikan Turnamen Pramusim
Ratusan Atlet Pelajar Ramaikan O2SN SMA/SMK Tingkat Jawa Barat 2026
komentar
beritaTerbaru