Sabtu, 22 Agustus 2026

Bobby Nasution Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Tingkatkan Pengelolaan Keuangan

Minggu, 29 Desember 2024 09:12 WIB
Bobby Nasution Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Tingkatkan Pengelolaan Keuangan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang & Jasa Tahun Anggaran 2024 dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jumat (27/12/2024). (Dok/
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

LHP ini berfokus pada Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat.

Selain Kota Medan, LHP juga diserahkan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan hasil rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut. Semoga ini semakin menjadikan kami sebagai pemerintah daerah yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan," ujar Bobby.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain, dan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengingatkan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima," ujar Eydu.

Dengan diterimanya LHP ini, Pemko Medan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru