Minggu, 12 April 2026

Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 M Pajak dari 4 Kecamatan dalam Waktu 5 Hari

Minggu, 13 Oktober 2024 12:10 WIB
Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 M Pajak dari 4 Kecamatan dalam Waktu 5 Hari
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, memimpin kegiatan penagihan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di empat kecamatan di Kota Medan. (Dok/Diskominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan aktif melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Dalam periode 7-11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp10.717.848.170 dari empat kecamatan: Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penagihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Optimalisasi Penagihan yang berlangsung hingga 5 November 2024, mencakup 21 kecamatan di Kota Medan.

“Dalam lima hari pertama, kami fokus pada wajib pajak di empat kecamatan ini, dan kegiatan ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan,” ungkap Sutan di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Dalam upaya ini, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan Satpol PP, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta jajaran Kecamatan dan Kelurahan.

Sutan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, mereka juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru dengan potensi pendapatan mencapai Rp523.127.330.

Pajak yang berhasil ditagih terdiri dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, Makanan/Minuman, Jasa Perhotelan, dan Pajak Reklame. Total pajak PBB yang berhasil ditagih mencapai Rp2.347.559.996, sementara pajak PBJT Kesenian dan Hiburan mencapai Rp1.158.769.734, PBJT Makanan/Minuman Rp4.384.084.420, dan pajak Jasa Perhotelan Rp1.709.496.020.

Sutan menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah persuasif, namun tetap tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pajak berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Anak Donorkan Hati untuk Ayah, Transplantasi di RSUP Fatmawati Berjalan Sukses
RSUP Fatmawati Perkuat Layanan Transplantasi Hati Lewat Kolaborasi Internasional
RSUP Fatmawati Sukses Lakukan Transplantasi Hati Ketiga, Perkuat Kemandirian Layanan Medis
Kolaborasi Multipihak Dorong Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional
Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing untuk Siswa SMK
Kemendikdasmen Luncurkan Bug Bounty 2026 untuk Perkuat Keamanan Siber Pendidikan
komentar
beritaTerbaru