Rabu, 08 April 2026

Korupsi Gapura UINSU: Cabjari Pancurbatu Tetapkan Tersangka Baru

Minggu, 06 Oktober 2024 01:22 WIB
Korupsi Gapura UINSU: Cabjari Pancurbatu Tetapkan Tersangka Baru
Tim Penyidik Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dipimpin Kacabjari Pancurbatu Yus Iman Harefa SH MH dibantu Tim Intel Kejari Tangerang Selatan tiba di Bandara KNIA usai melakukan jemput paksa terhadap saksi terkait kasus dugaan TPK pembuatan gapura UINSU T
Pancurbatu (buseronline.com) - Tim Penyidik Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, yang dipimpin oleh Kacabjari Yus Iman Harefa SH MH, telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembangunan gapura Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2020, Jumat.

Tim melakukan jemput paksa terhadap saksi berinisial IR (36) yang setelah pemeriksaan selama beberapa jam, ditetapkan sebagai tersangka. IR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk proses lebih lanjut.

Kacabjari Yus Iman Harefa mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap enam tersangka sebelumnya. Menurut laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp365.349.261.

"IR terlibat sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek ini. Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari 4 hingga 23 Oktober 2024," tambahnya.

Dengan penetapan ini, total enam tersangka kini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gapura Kampus IV UINSU di Tuntungan. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Rembang Perkuat Budaya Donor Darah, Stok Diharapkan Lebih Stabil
Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah
Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
komentar
beritaTerbaru