Minggu, 21 Juni 2026

Lapas Pancurbatu Gelar Apel Siaga Berantas Halinar Sambut Idul Fitri dan HBP

Minggu, 07 April 2024 01:24 WIB
Lapas Pancurbatu Gelar Apel Siaga Berantas Halinar Sambut Idul Fitri dan HBP
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos dan lainnya menunjukkan hasil dari penggeledahan terhadap warga binaan guna berantas Halinar di blok hunian Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jumat (5/4/2024). (Dok/Lapas Pancurbatu)
Pancurbatu (buseronline.com) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut bersama Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu melaksanakan apel siaga 3+1 (berantas Halinar) di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos mengatakan apel siaga 3+1 (berantas Halinar) ini merupakan tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Surat Edaran Nomor PAS.5-KP.04.01-59 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Apel Siaga 3+1 (berantas Halinar) dalam rangkaian peringatan HBP ke-60 tahun 2024 yang bertepatan dengan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Haposan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan 3+1 kunci pemasyarakatan yakni memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam bidang keamanan guna menekan resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) menjelang perayaan HBP ke-60 tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Sinergitas yang kita lakukan bersama dengan pihak Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu merupakan wujud dari tiga kunci pemasyarakatan yang wajib untuk direalisasikan," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen dan berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju + back to basics diantaranya yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum, ditambah back to basics yang memiliki arti mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan serentak bersama anggota Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu. "Dalam pelaksanaanya ditemukan barang yang dilarang seperti sajam, silet, alat cukur, kartu remi dan domino, sendok berbahan dasar besi, piring kaca, charger dan telepon genggam," ungkapnya. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Bunda PAUD Jateng Ajak Guru Tanamkan Keteladanan Tokoh NU Sejak Dini
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Berkelanjutan Melalui Pembelajaran Berbasis Lingkungan
49 Pengusaha Nasional Kunjungi Jawa Tengah, Bidik Peluang Investasi dan Kolaborasi
Pemprov Jabar Komitmen Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Kemendikdasmen Tegaskan Kesetaraan Pendidikan bagi Siswa Sekolah Negeri dan Swasta
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Program MBG, Diduga Atur dan Perjualbelikan Titik Dapur SPPG
komentar
beritaTerbaru