Kamis, 09 Juli 2026

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Masih Mengacu Perpres 82 Tahun 2018

Selasa, 30 Januari 2024 11:17 WIB
Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Masih Mengacu Perpres 82 Tahun 2018
Logo BPJS Kesehatan.
Medan (buseronline.com) - Daftar pelayanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan Rahman Cahyo kepada wartawan di Medan.

Cahyo mengatakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan bidang pelayanan, bahwa penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung masih mengacu pada aturan tersebut.

Untuk yang tidak ditanggung juga sebutnya masih jelas tertuang pada pasal 52 Perpres 82 tahun 2018 pelayanan yang tidak dijamin diantaranya pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan yang dilakukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pelayanan penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan penjamin.

Kemudian, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, gangguan kesehatan yang disebabkan menyakiti diri sendiri, alat dan kontrasepsi, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, pelayanan kesehatan dalam rangka bantuan sosial, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.

Sebelumnya, terkait iuran juga belum ada kenaikan. Seperti yang disebutkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 tidak ada kenaikan.

“Tidak mungkin iuran naik tahun ini 2024, sudah diarahkan oleh Presiden, sebelumnya sampai tahun 2024. Iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik,” kata Ghufron.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (15/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas.

Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri sebagai berikut:

Kelas III, iuran yang harus dibayar adalah Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang perbulan. Sedangkan untuk kelas 1 iurannya Rp150.000 per orang perbulan. (P3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
DWP Sumut Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Alwashliyah Tanjungpura
Pemerintah Wajibkan Pelacakan 100 Persen Kontak Erat Pasien TB untuk Percepat Eliminasi 2030
Wakapolri Tinjau Rikkes Spesialistik Taruna Akpol 2026, Pastikan Seleksi Berbasis Teknologi Medis Modern
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Polda Riau
Argentina Bangkit dari Ketertinggalan, Singkirkan Mesir 3-2 di 16 Besar Piala Dunia 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
komentar
beritaTerbaru