Jumat, 16 Oktober 2026

Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 M ke PN Tipikor Medan

Rabu, 24 Januari 2024 03:08 WIB
Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 M ke PN Tipikor Medan
Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidmil Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan Pamen TNI dan dua warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1/2024). (Dok/Penkum Kejati Sumut)
Medan (buseronline.com) - Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut, telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan dua warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Benar, Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama PT PSU dan kalangan swasta, FMB.

Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan.

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Mendikdasmen Buka Rakernas V MPK Indonesia 2026 di Tarutung, Usung Transformasi Sekolah Kristen
Pemprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Daerah Diminta Siaga
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Berdialog dengan Ratusan Guru di Tapanuli Utara, Dorong Pemerataan Pendidikan Bermutu
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi Tapanuli Utara, Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Program MBG
Brigjen Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Lanjutkan Agenda Strategis Keselamatan Lalu Lintas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Pengawas Sekolah Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru