Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi di Medan

Selasa, 23 Januari 2024 00:37 WIB
Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memberikan keterangan pers terkait diamankannya seorang wanita berinisial ML yang tega membuang bayinya, di Polsek Medan Barat, Senin (22/1/2024).
Medan (buseronline.com) - Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita berinisial ML (24) warga asal Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan, karena membuang bayinya sendiri yang masih hidup di Jalan Persatuan Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam keterangan persnya di Polsek Medan Barat mengatakan peristiwa pembuangan bayi itu terjadi, Kamis (18/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

"Ketika itu ditemukan bayi laki-laki di depan rumah seorang warga, Noni Lubis. Posisi tubuh bayi diletakkan di atas becak motor (betor) barang beralaskan baju warna biru. Selanjutnya pemilik rumah menggendong bayi itu, lalu membawanya masuk ke dalam rumahnya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Medan Barat," ujarnya.

Tak lama berselang sambung Teddy, petugas tiba di lokasi dan melakukan olah TKP dan mencari rekaman CCTV di seputaran penemuan bayi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan ciri-ciri wanita yang membuang bayi tersebut.

"Petugas saat itu bergerak ke satu rumah di Jalan Persatuan yang disebut-sebut tempat wanita pembuang bayi itu mengontrak kamar. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ML. Saat diinterogasi, pelaku mengakui memiliki hubungan dengan pacarnya berinisial YL. Karena merasa malu dengan keluarga dan tidak mampu untuk membiayai bayinya, ML nekat membuang bayinya. Usai diinterogasi, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mako," terangnya.

Lanjutnya, dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa satu baju warna putih, satu jaket warna coklat, satu baju warna biru, satu flashdisk, satu betor barang, satu pisau dapur dan satu gunting.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggal dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
DWP Sumut Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Alwashliyah Tanjungpura
Pemerintah Wajibkan Pelacakan 100 Persen Kontak Erat Pasien TB untuk Percepat Eliminasi 2030
Wakapolri Tinjau Rikkes Spesialistik Taruna Akpol 2026, Pastikan Seleksi Berbasis Teknologi Medis Modern
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Polda Riau
Argentina Bangkit dari Ketertinggalan, Singkirkan Mesir 3-2 di 16 Besar Piala Dunia 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
komentar
beritaTerbaru