Kamis, 28 Mei 2026

Kejati Sumut Lakukan Penghentian Penuntutan Lima Pidum

Sabtu, 16 Desember 2023 03:34 WIB
Kejati Sumut Lakukan Penghentian Penuntutan Lima Pidum
Suasana saat ekspose (gelar) perkara dari ruang vicon Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023). (Dok/Penkum Kejati Sumut)

Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan lima perkara tindak pidana umum (Pidum) setelah sebelumnya dilakukan ekspose (gelar) oleh Kajati Sumut  melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.


Sementara ekspose perkara secara vicon itu dilakukan dua sesi, sesi pertama terhadap JAM Pidum melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua SH MH dengan didampingi Kasubdit Pratut Dir TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki, dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyampaikan perkara yang disetujui dihentikan Penuntutannya berdasarkan penerapan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut yaitu, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka inisial CNS melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Serdang Bedagai atas tersangka inisial NA Pasal 480 ayat (1) KUHP, dari Kejari Tebingtinggi atas tersangka inisial RRRG melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.


Kemudian dari Kejari Langkat dengan tersangka inisial JSS melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas tersangka inisial R
melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan.


“Lima  perkara itu disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang
ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari,” sebut Kasi Penkum Yos Tarigan, sebagaimana dalam siara persnya via WA.


Ia mengatakan proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Sumut Jadi Tuan Rumah BTN Indonesia Fashion Week 2026
Empat WNA China Ditangkap Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua
Korbrimob Polri Juara Kasau Cup 2026 Usai Taklukkan TNI AU di Final
Saint-Etienne dan Nice Masih Sama Kuat, Leg Pertama Playoff Ligue 1 Berakhir Imbang
Rico Waas Ajak Warga Jadikan Idul Adha Momentum Tingkatkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Pemprov Sumut Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Binjai, Bobby Nasution Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru