Minggu, 05 Juli 2026

131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan

Selasa, 12 Desember 2023 00:41 WIB
131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH.
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan di Sumut hingga awal Desember 2023 telah melakukan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, yaitu untuk tingkat penyidikan sebanyak 131 perkara, tingkat penuntutan 194 perkara dan sudah dieksekusi sebanyak 142 perkara.

“Khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara. Selebihnya ditangani jajaran Kejaksaan di Kejari dan Cabang Kejari di wilayah Kejati Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam menjawab wartawan.

Sedangkan penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, lanjut Yos Tarigan, mencapai Rp36.079.686.091 pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti).

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Yos Tarigan menyampaikan, Kejati Sumut juga melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional. Kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS) dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Konteks pengawalan dari Kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

"Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, sebagai upaya preventif agar tidak ada
pelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan, Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan
lokal.

"Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMKN 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, hal ini kita lakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa," tuturnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Rico Waas: Indonesia City Expo Jadi Wadah Perkuat Produk Lokal Menuju Pasar Global
Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Kasus Meninggalnya dr Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Nakes
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi Potensi Daerah
Mesir Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Australia Lewat Adu Penalti
Kemendikdasmen Perkuat Pendataan Prasarana Sekolah untuk Percepat Revitalisasi hingga 2028
komentar
beritaTerbaru