Kamis, 15 Oktober 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Maret-November 2023

Jumat, 01 Desember 2023 00:50 WIB
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Maret-November 2023
Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra bersama Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Sekda Sergai M Faisal Hasrimy, dan Kepala BNNK Sergai Kompol Antonius Pangaribuan membelender sabu-sabu pada pemusnahan barang bukti perkara inkracht di Kejari Sergai, Kamis (30/
Sergai (buseronline.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret-November 2023, di Halaman Kantor Kejari Sergai, Sei Rampah.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra SH MH serta dihadiri Bupati diwakili Sekda Sergai M Faisal Hasrimy, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Kepala BNNK Kompol Antonius Pangaribuan, serta diikuti para Kasi dan staf Kejari Sergai.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 232 perkara yakni, narkotika sebanyak 172 perkara, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 27 perkara, dan Kamtimbum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara.

Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra mengatakan, kegiatan ini adalah pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 232 perkara.

"Tadi sama-sama kita lihat untuk narkobanya dengan cara dibelender, ganja dibakar, senjata tajam digerenda, dan handphone tadi kita hancurkan dengan martil, sehingga tidak dapat dipakai kembali," ujarnya.

Tujuan dari kegiatan ini, sebutnya, ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum pidana khususnya di Kabupaten Sergai, mulai dari proses dari awal penyidikan, penuntut, dan pemeriksaan di pengadilan.

"Inilah wujudnya terhadap orang sudah dieksekusi menjadi narapidana di dalam LP atau Rutan. Barang buktinya kalau yang dikembalikan kita kembalikan, dan yang dirampas untuk negara nanti akan ditaksir untuk dilelang, serta yang dimusnahkan kita musnahkan seperti yang kita lihat tadi," terangnya.

Mayhardi merinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika sebanyak 172 perkara, Oharda 27 perkara, serta Kamtimbum dan TP umum lainnya sebanyak 33 perkara.

"Narkotika jenis sabu yang kita musnah seberat 299,58 gram, ganja 238 gram, pil ekstasi 92 butir dan handphone 29 unit," rincinya.

Ia berharap, dengan dilakukanya pemusnahan ini tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Sergai menurun.

"Artinya, dengan pemusnahan yang kita lakukan ini menunjukkan perkara di Sergai masih lumayan tinggi, untuk itu kita berharap ke depannya dapat menurun," harapnya.

Mayhardy menyebutkan, pihaknya juga terus melakukan kegiatan seperti penyuluhan dan penerangan hukum, agar tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Sergai menurun.

"Kami juga dengan fungsi-fungsi penyuluhan dan penerangan hukum terus melakukan kegiatan, baik itu melalui tingkat kabupaten maupun desa," jelasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kapolri Suyudi Ario Seto Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Dekranasda Medan Dorong UMKM Perluas Pasar
Bobby Nasution Gandeng Polda Sumut Berantas Narkoba dan Tingkatkan Keamanan Pariwisata
Siswa SMAN 1 Taman Ciptakan ART-MATIKS, Inovasi Batik Sidoarjo Berbasis Matematika dan AI
Warga Sukodono Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Skrining TBC Digencarkan
Rumah Pendidikan Hadirkan Pembelajaran Interaktif, Bantu Guru dan Siswa di SMA Negeri 80 Jakarta
komentar
beritaTerbaru