Senin, 13 Juli 2026

Tidak Ditanggung BPJS, Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK

Kamis, 21 September 2023 08:02 WIB
Tidak Ditanggung BPJS, Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK
Pj Gubernur Sumut Dr Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/9/2023). (Dok/Kominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut jajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu, menurut Pj Gubernur Sumut Hassanudin, saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, ini perlu menjadi perhatian khusus.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” kata Hassanudin.

Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka. Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan Pj Gubernur Sumut sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.

“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Manager Nasution, usai pertemuan.

Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi Covid-19.

“Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbarui,” kata Manager Nasution.

Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Manna Wasalwa serta OPD terkait lainnya. Hadir juga jajaran LPSK Sumut antara lain Kepala Perwakilan LPSK Medan Erlince Ullie Artha Tobing, Kepala Bidang Kerja Sama dan Humas Sriyana serta jajaran pengurus lainnya. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Swiss 3-1
Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026, Bellingham Jadi Pahlawan Kemenangan atas Norwegia
Prabowo: Indonesia Tak Akan Makmur Jika Korupsi Masih Merajalela
SMA Negeri 1 Matauli Pandan Jadi Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Penyelenggara IB Diploma Programme
KPK: Kampanye Antikorupsi Tak Diukur dari Viralitas, tetapi Perubahan Nyata di Masyarakat
komentar
beritaTerbaru