Rabu, 07 Oktober 2026

Manajer Komunikasi PLN UID Sumut: PLN Pastikan Tidak Ada Menahan Uang Pajak Penerangan Jalan

Selasa, 12 September 2023 16:16 WIB
Manajer Komunikasi PLN UID Sumut: PLN Pastikan Tidak Ada Menahan Uang Pajak Penerangan Jalan
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Yasmir Lukman.
Medan (buseronline.com) - Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Yasmir Lukman memastikan PLN tidak ada melakukan penahanan uang hasil penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Semua telah disetor ke rekening kas pemerintah daerah (Pemkab) ataupun Pemko setelah dilakukan rekonsiliasi dengan benar setiap bulannya.

Hal itu dikatakan Yasmir menjawab wartawan , Selasa sore (12/9/2023) terkait berita Sekitar Rp700 miliar pajak penerangan jalan di Medan “terparkir” di PLN Pusat.

Dikatakannya, bukti setor tersebut juga dilaporkan ke aplikasi jaga KPK setiap bulannya. Jadi tidak benar ada dana yang “parkir” di PLN, katanya.

Jumlah yang disetor oleh PLN ke masing-masing Pemko/Pemkab se-Sumut telah dilaporkan ke masing-masing Pemko/Pemkab tersebut. Kita tidak berkompeten mengumumkan besar jumlahnya.

Kalau masing-masing Pemko atau Pemkab tersebut memintanya akan kita berikan, kata Yasmir ketika ditanya berapa besar nilai PPJ tersebut.

Ketika disinggung nilai yang disebut anggota dewan bahwa nilainya PPJ itu sekitar Rp600 miliar lebih, dijawab Yasmir, itu tidak benar. Pemko dan Pemkab itu masing-masing tahu nilainya, katanya.

Kita tidak berkompeten mengumumkan nilainya di media. Kalau Pemko/Pemkab meminta, akan kita berikan, katanya lagi ketika wartawan mengulang bertanya. (P2)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon
Bupati Taput Ikuti Program “Jaksa Sahabat Pendidik”
Wabup Taput Dampingi Menkop RI Beri Kuliah Umum di UNITA, Dorong Generasi Muda Manfaatkan Koperasi
Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak
Bunda PAUD Jateng Dukung Perjuangan Guru PAUD Raih Kesetaraan Hak Profesi
komentar
beritaTerbaru