Senin, 20 April 2026

Dekan Fakultas Hukum Unita: Nama Caleg Eks Koruptor Harus Diumumkan di Media Massa yang Terpercaya

Rabu, 30 Agustus 2023 17:28 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unita: Nama Caleg Eks Koruptor Harus Diumumkan di Media Massa yang Terpercaya
Dr M Jusly Penus Sagala SH MS.
Medan (buseronline.com) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) Dr M Jusly Penus Sagala SH MS mengatakan sangat setuju dan mendukung ungkapan Ketua KPU Sumut yang mengatakan caleg eks koruptor wajib membuat pengumuman melalui media massa.

Seperti diberitakan, Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP mengatakan, setiap calon eks narapida korupsi yang mendaftar di KPU untuk pencalonannya harus melampirkan bukti pengumuman melalui media massa agar masyarakat tahu siapa calon tersebut.

Kebetulan para caleg di Sumut, belum ada didapati eks koruptor, ujar Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP.

Disebutkannya, eks koruptor memang tidak dilarang menjadi caleg. Dalam PKPU disebutkan caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam Pemilu legislatif asal melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik.

Dikatakan Sagala, peraturan itu sesuai peraturan dan putusan Mahkamah Agung. Ok lah, setuju kita itu. Namun partai harus jujur atas nama-nama caleg yang mendaftar ke partainya.

Kalau partai tidak jujur atas caleg yang bekas koruptor tersebut sebaiknya, KPU melakukan penalti (hukuman). Partai harus ikut melaporkan ke KPU bahwa caleg nya ada yang mantan koruptor.

Sagala juga mengingatkan, caleg yang mantan koruptor itu harus jelas wilayah pemilihannya (dapilnya). Jangan pula pindah wilayah dia. Misalnya , dulu si koruptor itu melakukan korupsi di Medan, lalu untuk jadi caleg terdaftar di Jawa Tengah. Justru itu KPU harus tegas, sehingga jangan ada pemalsuan wilayah si koruptor.

Nama-nama caleg itu harus diumumkan secara transparan sehingga para pemilih mengetahui nama-nama para caleg.

Demikian pula, kalau diumumkan di media massa, maka media nya harus yang kredibel (dapat dipercaya). Jangan hanya terbit atau tayangnya hanya beberapa hari dan kemudian tidak tayang lagi , dan jumlah pembacanya juga minim. Sebaiknya diumumkan di media cetak dan online, sehingga banyak pihak yang bisa membacanya, kata Sagala. (P2)
Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kementan Apresiasi Percepatan Klaim AUTP Petani Terdampak Banjir di Lamongan
Pertanian Indonesia Melesat, Ekspor Naik 28 Persen dan Impor Turun
RB Leipzig Bungkam Eintracht Frankfurt 3-1, Kokoh di Tiga Besar Bundesliga
Real Sociedad Juara Copa del Rey 2025/2026 Usai Kalahkan Atletico Madrid Lewat Adu Penalti
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Lancar
Revitalisasi dan Digitalisasi Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Sidoarjo
komentar
beritaTerbaru