Minggu, 19 April 2026

Polrestabes Medan Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 02 Agustus 2023 10:39 WIB
Polrestabes Medan Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu
Tersangka pengedar narkoba berinisial Za diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan berikut barang bukti sabu dan bong, Selasa (1/8/2023). (Dok/Polrestabes Medan)
Medan (buseronline.com) - Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di basis narkoba Jalan S Parman Gang Pasir Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial Za (37) warga Jalan Delitua, Gang Pinang, Kecamatan Delitua, Senin (31/7/2023) sore.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP JH Sitepu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan berawal adanya pengaduan dari masyarakat bahwa di Gang Pasir sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kita langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Tak lama setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan sambung Kasat Narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target operasi (TO).

Alhasil, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial Za. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan plastik klip kecil berisi sabu.

"Petugas kita menyita plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,35 gram. Di lokasi juga ditemukan sejumlah alat isap sabu (bong). Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba guna proses selanjutnya. Dan dari hasil tes urine, tersangka Za dinyatakan positif mengandung amphetamine," pungkasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
KPK Dorong Pemda Kampanye Antikorupsi Kreatif Lewat Pariwara 2026
Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max” di 70 Sekolah, Tangkal Radikalisme Sejak Dini
BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan dalam 28 Hari, Bantah Kabar Otomatis Jadi Peserta JKN
Wakil Wali Kota Medan Paparkan Program Perlindungan Sosial untuk Ojol kepada Kojira
komentar
beritaTerbaru