Kamis, 11 Juni 2026

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Jumat, 28 Juli 2023 16:39 WIB
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara dibakar di Halaman Kejari Asahan, Kamis (27/7/2023).
Kisaran (buseronline.com) - Kejari Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dari 63 perkara terhitung mulai 16 Maret sampai 27 Juli 2023 di Halaman Kejari Asahan.

Adapun 63 perkara narkotika tersebut yaitu sabu 58 perkara, ganja empat perkara dan ekstasi satu perkara.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dari 63 perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara narkotika tersebut terhitung mulai 16 Maret sampai 27 Juli 2023.

"Untuk jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 239,12 gram, ganja 121 gram, ekstasi 1,05 gram, bong 8 buah, timbangan 14 buah, pipet skop 22 buah, mancis 4 buah, kaca pireks 9 buah, kotak rokok 9 buah dan handphone 28 buah,” ucapnya.

Dedyng menambahkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp240.000.000.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara di bakar dan diblender, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Asahan, " ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Asahan, mewakili BNN Asahan, mewakili PN Kisaran, mewakili Dinas Kesehatan dan wartawan.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Argentina Tundukkan Islandia 3-0 dalam Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
komentar
beritaTerbaru