Kamis, 20 Agustus 2026

Dua Terduga Pengedar Ganja Diringkus Polres Binjai

Minggu, 09 Juli 2023 08:45 WIB
Dua Terduga Pengedar Ganja Diringkus Polres Binjai
Kedua tersangka setelah diamankan petugas di Polres Binjai, Jumat (7/7/2023). (Dok/Polres Binjai)
Binjai (buseronline.com) - Satres Narkoba Polres Binjai meringkus dua warga Dusun VII, Pekan Simpang Namu Tating, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (7/7/2023), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kepada wartawan di Binjai, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan dari penangkapan tersangka HG (33) dan SS (56), polisi menyita barang bukti 11 paket ganja kering siap edar.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait maraknya peredaran ganja di Dusun VII, Pekan Simpang Tating, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas yang mendatangi lokasi dan menangkap keduanya sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Selain menyita 11 paket ganja seberat 13,73 gram, dari tersangka juga disita kertas putih pembungkus daun ganja kering, serta uang Rp857 ribu.

Terkait kasus itu, tegasnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 (1) UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara 5-20 tahun.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
32 Sekolah di Rembang Raih Penghargaan Adiwiyata Kabupaten 2026
Pemko Medan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027
komentar
beritaTerbaru