Jumat, 15 Mei 2026

18 Sajam, Enam Ponsel dan 11 Alat Elektronik Diamankan dari Kamar Hunian Lapas Lubukpakam

Jumat, 09 Juni 2023 07:32 WIB
18 Sajam, Enam Ponsel dan 11 Alat Elektronik Diamankan dari Kamar Hunian Lapas Lubukpakam
Petugas menunjuk barang-barang terlarang yang diamankan saat razia di Lapas Lubukpakam, Rabu (8/6/2023) malam. (Dok/Lapas Lubukpakam)
Lubukpakam (buseronline.com) - Menciptakan keamanan dan ketertiban secara dini, petugas Lapas Kelas II-B Lubukpakam mengelar razia mendadak di kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari kamar WBP, petugas mengamankan 18 senjata tajam (sajam), enam unit telepon selular (ponsel) dan 11 unit alat elektronik lainnya seperti carger dan handseat.

Kegiatan rutin itu disampaikan Kalapas Lubukpakam melalui Roiko F Sianturi selaku Kasubsi Portatib.

Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Chandra Sudarto Simbolon bersama Joi Barasa selaku Kasi Adm Kamtib, Dicky Yehezkiel Hasibuan selaku Kasubsi Keamanan dan Roiko F Sianturi selaku Kasubsi Portatib, dilaksanakan, Rabu (7/6/2023) malam.

Ia mengatakan selain menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas, razia itu juga menjadi tolak ukur untuk menilai dan mengawasi tindak tanduk seluruh WBP, sekaligus mengukur daya tampung Lapas.

“Kita tidak ingin ada huru-hara atau kerusuhan terjadi, karena Lapas adalah tempat pembinaan yang baik dalam rangka memanusiakan manusia” jelas KPLP menambahkan.

Operasi itu akan terus dilaksanakan, sedang hasil razia diserahkan ke Kamtib, selanjutnya untuk dimusnahkan.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Program Sekolah Kemitraan Bantu Siswa Kurang Mampu di Brebes Tetap Lanjut Sekolah
Peringati Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point dan Patroli Dialogis di Jakarta
Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak
komentar
beritaTerbaru